Sejak pertengahan tahun 1990, Norwegia memprioritaskan upaya mengurangi penderitaan akibat penggunaan ranjau. Norwegia memainkan peranan utama dalam proses yang berakhir dengan penerapan Konvensi tentang Larangan Penggunaan, Penimbunan Barang, Produksi dan Transfer Ranjau dan tentang Perusakan (Konvensi Larangan Ranjau), dan isi Konvesi tersebut diselesaikan melalui negosiasi yang diselenggarakan di Oslo pada September 1997.
Norwegia terus mendapatkan pengakuan internasional untuk kegiatan yang dilakukan dibawah Konvensi Larangan Ranjau dan inisiatif anti ranjau lainnya. Norway telah menyediakan tenaga ahli di bidang ini, dan memberikan bantuan keuangan dalam jumlah besar untuk mendukung insiatif anti ranjau di tingkat internasional: antara tahun 1997 hingga Desember 2005, Norway mengalokasikan 200 juta Dolar Amerika. Norway juga berperan aktif memobilisasi sumber daya untuk inisiatif anti ranjau di tingkat internasional, dan memastikan penggunaan sumber daya yang lebih efisien.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Norwegia berperan penting baik dalam menerapkan Konvensi Larangan Ranjau dan inisiatif anti ranjau lainnya. Bantuan Masyarakat Norwegia merupakan salah satu pemain utama dalam pembersihan ranjau, dan keahlian organisasi ini membantu menempatkan Norway sebagai pemimpin dalam area ini.
Larangan penggunaan ranjau pada umumnya dianggap sebagai prinsip hak asai manusi yang penting di tingkat internasional. Disamping mencegah penggunaan ranjau di wilayah perang, larangan tersebut juga mebuka jalan untuk pembangunan sosial-ekonomi di negara yang terkena dampak perang. Membersihkan daerah ranjau setelah perang merupakan hal penting untuk membangun kepercayaan antara berbagai pihak, dan memungkinkan tanah tersebut dapat digunakan untuk keperluan lain. Oleh karena itu dukungan terhadap inisiatif kemanusiaan anti ranjau merupakan bagian penting dari kontribusi Norway terhadap proses perdamaian seperti di Sri Langka dan Sudan.
Konvensi Larangan Ranjau ditandatangani pada tanggal 3 Desember 1997, dan mulai diberlakukan pada 1 Maret 1999. Konvensi ini telah menciptakan norma-norma baru sehubungan dengan ranjau. Sejak diberlakukannya konvensi ini, telah terjadi penurunan tajam dalam jumlah produksi ranjau, hampir diberhentikannya penjualan, pengurangan jumlah stok, pembersihan daerah ranjau yang lebih banyak, dan penurunan jumlah korban ranjau yang cukup berarti. Saat ini sebanyak 151 negara telah mensahkan konvensi tersebut, namun konvensi ini telah diterima sebagai norma internasional, dan banyak negara yang belum mensahkan konvensi ini telah menyertakan bagian dari Konvensi tersebut dalam kebijakan mereka.