Warisan budaya sebuah negara mencakup semua kegiatan manusia di lingkungan nyata. Hal tersebut menjadi sumber informasi kehidupan dan kegiatan manusia yang tidak dapat digantikan, dan tentang sejarah perkembangan kerajinan, teknik dan seni. Karena monumen, tempat peninggalan bersejarah dan lingkungan budaya merupakan sumber daya yang tidak dapat diperbaharui, maka pengelolaannya harus didasarkan pada perspektif jangka panjang. Monumen dan tempat budaya menjadi sumber ekspresi dan keindahan bagi banyak orang, dan masyarakat moderen dapat merasakan manfaat pemeliharaan dan penggunaan warisan budaya tersebut.
Direktorat Warisan Budaya bertanggung jawab untuk mengelola semua monumen arkeologi dan arsitektur serta tempat peninggalan bersejarah dan lingkungan budaya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Direktorat ini bekerja di bawah pengawaasn Departmen Lingkungan Hidup dan memainkan peranan penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Tiap-tiap daerah memiliki badan yang bertanggung jawab melindungi kebudayaan dalam hubungannya dengan administrasi umum urusan budaya. Tugas badan ini adalah memberikan masukan bagi administrasi daerah tentang pemeliharaan budaya serta memastikan bahwa perlindungan monumen, tempat peninggalan jaman purbakala dan lingkungan budaya diperhitungkan dalam proses perencanaan pada tingkat daerah dan kotapraja. Di wilayan Sami, Sámediggi (Parlemen Sami) memiliki tugas yang sama seperti badan warisan budaya daerah untuk wilayah Saami.
Sementara Museum Arkeologi mengelola penggalian dan penyelidikan monumen arkeologi dan tempat peninggalan jaman purbakala.
Museum Maritim bertanggung jawab mengelola monumen-monumen bersejarah yang ada di bawah laut.
Sejalan dengan peraturan warisan budaya untuk Svalbard, Kantor Gubernur mengelola perlindungan budaya Svalbard.
Tujuan dari pengelolaan warisan budaya dituangkan dalam Undang-undang Warisan Budaya (Cultural Heritage Act), yang mengatur bahwa merupakan tanggung jawab nasional untuk menjaga monumen arkeologi dan arsitektur serta tempat peninggalan bersejarah dan lingkungan hidup “sebagai bagian dari warisan budaya kita dan identitas, serta sebagai sebuah elemen dalam lingkungan hidup secara keseluruhan dan pengelolaan sumber daya”. Di bawah peraturan dalam undang-undang tersebut, Direktorat Warisan Budaya dapat mengeluarkan perintah perlindungan terhadap bangunan, sekelompok bangunan dan tempat budaya bersejarah. Undang-undang Warisan Budaya juga mengatur hubungan antara pihak otoritas dengan pemilik monumen dan tempat peninggalan bersejarah yang dilindungi. Namun, hanya sebagian dari warisan budaya Norwegia yang dilindungi dengan cara ini. Banyak bangunan dan monumen serta tempat peninggalan bersejarah yang dianggap patut untuk dilindungi karena kualitas dan pentingnya tempat tersebut bagi lingkungan sekitar. Undang-undang lain, contohnya Undang-undang Pembangunan dan Perencanaan dapat diberlakukan untu melindungi monumen dan tempat peninggalan bersejarah. Namun, metode perlindungan yang paling baik adalah mendorong kesadaran pemilik monumen dan tempat peninggalan bersejarah tentang pentingnya warisan tersebut, dan mendorong mereka untuk menjaganya, baik apakah tempat tersebut sudah dilindungi secara hukum maupun tidak.