Budaya SiapaMilik Siapa

19/10/2009 // Penulis bulan ini, Knut D. Asplund, Programme Director at the Indonesia Programme, Norwegian Centre for Human Rights

Salah satu berita yang mendominasi media Indonesia akhir-akhir ini adalah hubungan yang memanas antara Indonesia dan negara tetangganya di Utara, Malaysia. Yang menjadi alasan adalah bahwa Malaysia ditenggarai telah mencuri tarian Indonesia. Ya, apa yang Anda baca benar, sebuah tarian! Lebih tepatnya, tarian selamat datang dari Bali yaitu pendet.

 

If it is Asian, truly it is Malaysian!

 

Dalam seri iklan TV yang berjudul “Enigmatic Malaysia”, Discovery Channel menayangkan cuplikan tari pendet dan gambar wayang kulit. Hali membuat marah banyak (atau sedikitnya) masyarakat Indonesia, hingga menghasilkan protes di jalan-jalan. Dalam berita yang ditayangkan di TV, kita dapat melihat anak-anak muda melemparkan telur ke kedutaan Malaysia sambil menuntut diberhentikannya hubungan diplomatik dengan Malaysia. Beberapa aktifis bahkan tidak segan menghentikan mobil-mobil di jalanan Jakarta untuk mencari warga negara Malaysia. Untuk orang asing, mungkin membingungkan melihat keseriusan dan tingkat keterlibatan yang ditunjukkan oleh beberapa pihak yang turut ambil bagian dalam pertentangan tentang peninggalan budaya nasional.

 

Departemen Budaya dan Turisme Malaysia segera memberi pernyataan bahwa mereka tidak membuat iklan tersebut, dan meminta maaf atas kejadian tersebut. Anggaplah bahwa kantor Discovery Channel Singapore sebagai pihak yang harus disalahkan. Namun mereka juga telah menyatakan penyesalan secara publik atas kesalahan mereka.

 

Apakah budaya dapat dianggap sebagai milik suatu negara tertentu ?

 

Dalam debat setelah pertentangan tentang tari pendet, mengamankan warisan nasional dan hak cipta budaya telah menjadi elemen utama diskusi. Indonesia telah mendaftarkan kris (atau keris, yang merupakan pisau belati traditional) dan wayang sebagai “intangible cultural heritage of humanity” dengan the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO). Namun, sistem UNESCO dibuat untuk melindungi generasi mendatang, terutama elemen budaya yang sangat bernilai yang dikhawatirkan akan musnah, dan tidak untuk memberikan suatu negara hak cipta eksklusif untuk barang bersejarah tertentu.

 

Kasus keris merupakan contoh sulitnya mendapatkan pengakuan bahwa sebuah barang budaya merupakan milik negara tertentu. Walaupun asal keris dapat ditelusuri kembali ke Jawa, namun tidak diragukan bahwa keris juga hal yang berbau Malaysia, seperti halnya berbau Indonesia.

 

Bahkan, pada saat jaman kejayaan keris, teritori para Sultan Malaysia mencakup wilayah yang saat ini merupakan Malaysia dan Indonesia. Praktek dan peninggalan budaya, yang akarnya dapat ditelusuri kembali ke jaman sebelum negara modern, tidak dapat dikatakan sebagai properti eksklusif negara tertentu. Beberapa tarian Bali yang terkenal, seperti tarian kecak, sebenarnya diciptakan pada tahun 1920 oleh pelukis/musisi Jerman Walter Spies. Mungkin Jerman dapat mengklaim bahwa kecak milik bangsa Jerman?

 

Hak cipta budaya

 

Dalam beberapa dekade terakhir, kita melihat kecenderungan “folklorisation” dan komoditisasi ekspresi budaya. Ritual yang dijalankan sehari-hari oleh masyarakat setempat telah diambil dari konteks aslinya dan dijadikan tontonan hiburan bagi para turis yang ingin merasakan keaslian dan eksotisme. Melalui proses mengubah ritual menjadi pertunjukan, budaya juga mendapatkan harga. Mereka yang dapat menyajikan pertunjukan budaya yang spektakular ketika mempromosikan paket liburan memiliki keuntungan lebih. Hal ini terutama penting untuk industri pariwisata Asia Tenggara yang memiliki pasar sasaran masyarakat Eropa/Amerika Utara/Australia.

 

Ketika seorang turis dari Norwegia untuk kesepuluh kalinya memutuskan untuk tidak pergi ke Spanyol untuk menghabiskan liburan, namun memilih Malaysia atau Bali, ia berharap mengalami hal baru, lebih dari sekedar pantai, bar dan hotel bertaraf internasional. Nilai tambah untuk turis dari negara Barat mencakup antara lain pengalaman menikmati alam yang luar biasa, seperti koral dan laut yang biru bersih, atau sensasi menyaksikan tontonan budaya yang eksotis dan luar biasa. Bukan merupakan hal yang mengejutkan ketika budaya dapat diubah menjadi uang dalam hal ini, serta menjadi akar pertentangan. Kita dapat melihat bahwa mekanisme yang sama berlaku ketika seseorang menemukan minyak atau emas di tanah mereka. Seperti kita ketahui, dalam situasi seperti itu, konflik akan segera muncul. Namun, baik pemerintah Indonesia dan Malaysia secara bijak menindaki hal ini dengan kepala dingin diluar perseteruan tentang tari pendet.

 


Share di jaringan anda   |   print