Memerangi Perbudakan dan Perdagangan Manusia

24/02/2009 //

Pada tanggal 27 November 2008, Duta Besar Norwegia Eivind Homme dan Direktur ILO Alan Boulton menandatangani perjanjian pendanaan tiga tahun untuk tahun 2008-2011 sejumlah 16,2 juta NOK untuk meneruskan proyek ILO “Memerangi Perbudakan dan Perdagangan Tenaga Kerja Indonesia” di Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Hong Kong. Penerusan proyek ini berdasarkan hasil yang dicapai dari proyek tahap pertama yang berjalan pada tahun 2006-2008

Proyek ini bertujuan memberantas perbudakan dan perdagangan tenaga kerja asing di wilayah Asia Tenggara, dengan fokus utama tenaga kerja pendatang, yang rentan terhadap kekerasan and eksploitasi baik di Indonesia maupun di negara tujuan.

Tenaga kerja Indonesia umumnya merupakan wanita yang tidak memiliki ketrampilan, berasal dari daerah pedesaan dengan tingkat pendidikan yang rendah, dan tidak memiliki banyak pilihan pekerjaan selain menjadi tenaga kerja di luar negeri. Namun para tenaga kerja ini tidak dilindungi peraturan tenaga kerja di Indonesia maupun di negara tujuan mereka, dan karena para tenaga kerja ini bekerja di rumah pribadi para majikan mereka, tersembunyi dari pengamatan masyarakat, mereka rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.

Sejumlah studi menemukan bahwa dibandingkan dengan tenaga kerja dari negara lain, jumlah tenaga kerja Indonesia yang mengalami praktek perdagangan manusia dan perbudakan lebih tinggi. Hal ini mencerminkan kekurangan dalam sistem penempatan kerja tenaga kerja di Indonesia: tenaga kerja Indonesia umumnya dikenakan biaya yang sangat tinggi oleh badan penyalur tenaga kerja swasta dan pemerintah, yang dapat mencapai 30-48% dari total pendapatan dengan masa kontrak selama dua tahun. Tingginya biaya ini menyebabkan rendahnya upah yang diterima oleh tenaga kerja Indonesia karena hutang yang harus dilunasi. Lebih lanjut, para tenaga kerja ini tidak mendapatkan informasi yang cukup, tidak mendapatkan layanan dan pelatihan dalam persiapan tugas mereka di luar negeri, walaupun hal tersebut disertakan dalam biaya yang harus mereka bayar.

Sementara negara tujuan para tenaga kerja ini tidak memiliki catatan sejarah yang baik dalam melindungi para tenaga kerja tersebut, sebagaimana dapat dilihat melalui tingginya angka kasus pelecehan dan eksploitasi.

Dengan tingginya angka pelanggaran hak asasi manusia dan hak pekerja asing di Indonesia dan di negara tujuan, komponen utama proyek ini mencakup bantuan teknis untuk pengembangan kebijakan dan peningkatan kapasitas, dukungan untuk advokasi  dan peningkatan kesadaran, bantuan dan layanan langsung, serta penelitian terarah dan dokumentasi.

Seluruh kegiatan ini diimplementasikan oleh berbagai pihak di Indonesia dan di negara tujuan, seperti departemen dan badan pemerintah nasional dan lokal, komisi hak asasi manusia, asosiasi pekerja, organisasi tenaga kerja, LSM dan agen penyalur tenaga kerja.

Dana dari Pemerintah Norwegia sebesar 16.2 juta NOK untuk tahun 2008-2011 akan membantu ILO dan para pihak terkait di Indonesia serta di negara tujuan untuk meneruskan pekerjaan penting ini, untuk kepentingan para tenaga kerja Indonesia dan keluarga mereka yang bergantung pada para tenaga kerja tersebut, serta untuk kepentingan Indonesia dan negara tujuan


Share di jaringan anda   |   print