Indonesia duduk di kursi panas. Tidak hanya karena Indonesia merupakan transmitor utama gas rumah kaca yang berkontribusi terhadap perubahan iklim, namun juga karena Indonesia sangat rentan terhadap dampak pemanasan global yang akan menyebabkan kekacauan ekonomi dan merusak hasil yang telah dicapai sehubungan dengan Millennium Development. Hujan yang tidak dapat diperkirakan, banjir, musim kemarau, dan bencana alam yang lebih sering terjadi telah mempengaruhi jutaan penduduk Indonesia, terutama kaum miskin yang tinggal di daerah kumuh perkotaan dan daerah pedalaman di Timur Indonesia.
Konferensi Bali pada bulan Desember 2007 tidak hanya merupakan peristiwa penting tentang respon masyarakat global terhadap perubahan iklim, tetapi juga menciptakan momen politik untuk melakukan tindakan di Indonesia. Ketika kita mendekati peristiwa penting lainnya, yaitu konferensi di Copenhagen pada akhir tahun ini, penerapan “Bali Road Map” sekali lagi akan berada di bawah pengawasan ketat para politikus, masyarakat Indonesia dan seluruh dunia.
Untuk Indonesia, prioritas utama adalah menghentikan penggundulan hutan dan degradasi tanah yang disebabkan oleh penebangan hutan yang berlebihan, kebakaran hutan dan perusakan tanah subur. Emisi GHG global yang berhubungan dengan kehutanan berkontribusi sebesar 20% dan sebagai transmitor terbesar GHG yang berhubungan dengan kehutanan, Indonesia dapat membuat perubahan besar dalam tanggapan masyarakat global terhadap perubahan iklim.
Inilah sebabnya Program UN-REDD, yang baru diluncurkan dan didukung oleh Pemerintah Norwegia, menjadi sangat penting bagi Indonesia. Reducing Emissions from Deforestration and Forest Degradation (REED) merupakan inisiatif global yang bertujuan memberikan kompensasi melalui pasar karbon global untuk negara-negara yang berhasil mengurangi tingkat emisi nasional dengan menghentikan dan membalikkan penggundulan hutan dan degradasi tanah. Dengan berpartisipasi dalam skema ini, Indonesia dapat melakukan perannya memerangi perubahan iklim global, dan pada saat bersamaan memiliki sumber daya keuangan untuk memerangi kemiskinan dan melakukan investasi untuk pembangunan sumber daya manusia. Oleh karena itu menjadi sangat penting bagi Indonesia bahwa REDD menjadi bagian dari perjanjian internasional tentang perubahan iklim setelah tahun 2012.
Pada bulan September 2008, Program UN-REDD diperkenalkan dengan tujuan membantu negara-negara dengan hutan tropis untuk menciptakan sistem REDD yang adil, setara dan transparan. Indonesia dipilih sebagai salah satu dari sembilan negara percontohan untuk tahap ‘Quick Start’. Tahap ini akan didanai oleh Pemerintah Norwegia sebagai bagian dari International Climate and Forest Initiative Norwegia yang diumumkan saat konferensi UNFCCC di Bali pada tahun 2007.
Di Indonesia, program bersama UNDP, UNEP, dan FAO akan mendukung Pemerintah Indonesia untuk dengan segera mengembangkan arsitektur REDD yang akan memungkinkan penerapan inisiatif yang adil, setara dan transparan, dan memberikan kontribusi signifikan dalam mengurangi emisi gas rumah kaca yang berhubungan dengan kehutanan.
Lebih khusus, program ini akan berfokus pada tiga hasil: Pertama, program ini akan memperkuat partisipasi berbagai pihak dan membangun kesepakatan di tingkat nasional. Hal ini mencakup membangun kesepakatan terhadap isu-isu penting untuk pengembangan kebijakan REDD nasional, mengumpulkan dan menyebarkan hal-hal yang dipelajari REDD dari kegiatannya di Indonesia, dan meningkatkan komunikasi antara REDD dengan berbagai pihak yang berkepentingan atau stakeholder.
Kedua, program ini akan memperkuat sistem akuntansi gas karbon dan membantu mengembangkan mekanisme pembayaran yang adil. Termasuk di dalamnya adalah peningkatan kapasitas dan disain metodologi serta mengembangkan Toolkit dengan prioritas untuk memaksimalkan potensi manfaat dari gas karbon dan menyertakan manfaat tambahan seperti konservasi biodiversity dan pengurangan angka kemiskinan di bawah program MDG.
Ketiga, program ini akan menciptakan kapasitas untuk menerapkan REDD di tingkat daerah. Hal ini akan melibatkan peningkatan kapasitas untuk perencanaan sosio-ekonomi yang menyertakan REDD di tingkat distrik, memungkinkan stakeholder di tingkat lokal merasakan manfaat REDD, dan persiapan rencana distrik yang disokong oleh berbagai pihak yang berkepentingan untuk penerapan REDD.
Setelah program Quick Start, UN REDD akan menjalankan tahap kedua yang berfokus pada peningkatan dan perluasan kegiatan di beberapa propinsi dan distrik berdasarkan pada pendekatan dan metodologi yang telah dikembangkan.
Proposal Quick Start dari Indonesia disetujui oleh Badan Kebijakan UN-REDD pada 14 Maret. Pemerintah Indonesia – bekerja sama dengan UNDP, FAO dan UNEP serta dukungan dari Pemerintah Norwegia --- siap menjalankan tahap Quick Start.
Jam sedang berdetik, dan tekanan mulai dirasakan.