Kasus Prima Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dan Keputusan Penundaan Pilkada Menjadi Bukti KPU Belum Profesional.

Profesor Lili Rumeli, Senior Research Fellow di Pusat Riset Kebijakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengevaluasi gugatan yang diajukan Partai PRIMA ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berujung pada keputusan untuk menunda pemilu 2024. , sebagai bukti bahwa penyelenggara pemilu masih tidak profesional.

Dalam webinar bertajuk Masa Depan Pemilu 2024 Menyusul Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, Lilly mengatakan, “UU yang dikeluarkan partai politik tidak lolos dan disetujui Boaslow menunjukkan kinerja KPU tidak akurat dan profesional.” .”. Maret 2023).

Lilly mengingatkan penyelenggara pemilu dan pemerintah untuk memikirkan aturan pemilu.

“Kalau menolak undang-undang yang disahkan DPR, tinggal menghindari Mahkamah Konstitusi, jadi jangan berpikir begitu.

“Jangan izinkan Boislo, DKPP, kalau tidak puas silakan ajukan gugatan. “.

Memang, kata Lilly, independensi, imparsialitas, integritas, transparansi, dan profesionalisme harus menjadi salah satu prinsip penyelenggara pemilu.

“Karena ada tuntutan integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu saat ini, maka harus ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KPU dan jajarannya,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan Partai Prima dimenangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja memutuskan KPU menunda pilkada.

Gugatan terhadap pihak KPU diketahui Kamis (2/3/2023) diajukan oleh pihak Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor registrasi 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Prima merasa dirugikan KPU dalam verifikasi kepengurusan partai yang merangkum hasil verifikasi administrasi caleg partai yang mencalonkan diri.

Pasalnya, dari hasil verifikasi KPU, pemrakarsa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak dapat mengikuti verifikasi fakta.

“Setelah pengumuman putusan ini, sisa tahapan pemilihan umum tahun 2024 tidak dilaksanakan dan para terdakwa yang tidak melaksanakan tata cara pemilihan umum dari awal selama kurang lebih 2 tahun, 4 bulan dan 7 bulan dipidana. (7) Pekerjaan” diputuskan.